GridPop.ID - Video asusila sepasang pelajar SMA viral.
Video tak senonoh tersebut membuat warga Kabupaten Magetan geger.
Diketahui video panas siswa SMA itu berdurasi 58 detik.
Melansir Tribun Timur, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim wilayah Magetan-Ponorogo, Supardi menyayangkan hal tersebut.
"Sungguh disayangkan sekali itu," ujar Supardi.
Ia berjanji akan segera menginformasikan video tersebut kepada kepala sekolah terkait.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pasangan pemeran video panas tersebut perlu memperoleh teguran dan pembinaan.
Pun mereka juga perlu mencari sosok perekam dan penyebar video asusila.
"Yang merekam dan menyebarkan bisa terjerat undang-undang ITE," tambah Supardi.
Dalam kesempatan berbeda, pihak SMA terkait tak membantah bahwa seragam yang dikenakan pemeran video asusila memang seragam dari lembaga pendidikan tersebut.
Supardi menyebutkan bahwa siswa yang terlibat dalam video tersebut masih duduk di bangku kelas X.
Baca Juga: Nekat Pamer Adegan Asusila saat Live Streaming, Pasangan Ini Diserbu Gift Penonton, Begini Endingnya
Ia mengatakan, apa yang dilakukan pasangan tersebut tidak pantas dicontoh dan telah ditindaklanjuti.
Siswa terkait beserta orang tua mereka telah dipanggil ke sekolah.
"Kami berusaha membimbing agar mereka menjadi lebih baik,
tapi jika perlu dibawa ke ranah hukum, itu bukan tanggung jawab kami karena peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah," ujar Har, asisten humas SMA.
Tak Terima Diputus, Pria Sebar Video Asusila Pacar
Mengutip Kompas.com, pria berinisial CS (26) yang merupakan warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menyebar video asusila dengan mantan pacarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan hal tersebut karena tak terima diputus pacarnya.
"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar