"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, Rabu (27/9/2023), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.
Multazam pun mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.
Tanggapan Pemerhati Masalah Transportasi
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan terkait penggunaan jalan umum.
Dikatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, Rabu (27/9/2023).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang saat beraktivitas di jalan.
Menurutnya, aksi bebas (freestyle) di jalan umum berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas."
Baca Juga: GEEGR Pengemis Mesum Bawa HP di Pinggir Jalan, Ternyata Lakukan Ini ke Gadis yang Lalu Lalang
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar