"Ya sedih. Saya sedih banget, apalagi dengan statement dia seperti itu. Dengan jawaban dia yang masih tidak ada pengakuan, tidak kenal, dan tidak ada rasa cinta kepada saya.
Kalau masalah perasaan sebagai perempuan, Anda juga bisalah merasakan bagaimana," beber Cut Tari sambil menahan tangisnya saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 12 Agustus 2010 silam.
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah dan harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Cut Tari sendiri masih bernasib baik karena publik mau menerimanya kembali setelah terjerat kasus video panas di masa lalu.
Cut Tari kembali muncul di layar televisi menjadi presenter kembali.
Tak hanya itu, Cut Tari juga aktif membuat konten di youtube bareng Indra Herlambang dan Ersa Mayori, serta Uli Herdi.
Utuk urusan asmara, Cut Tari sendiri sudah melepas status jandanya dengan menikahi Richard Kevin pada tahun 2019 silam. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar