GridPop.ID - Kelakuan seorang suami ini bikin geleng kepala.
Bagaimana tidak? suami malah tega sebar video percintaannya dengan istri sah.
Akibat ulahnya, video tersebut kemudian viral di medsos.
Melansir dari laman tribuntrends.com, seorang pria di Nusa Tenggara Timur dengan tega menyebar foto syur dan video mesum sang istri.
Kini sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AAL itu terancam hukuman penjara 12 tahun.
AAL, seorang warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran foto syur dan video mesum antara AAL dan istrinya TPML.
"Kemarin, setelah kita periksa pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Selain memeriksa ALL lanjut Jems, pihaknya juga meminta keterangan TPML sebagai saksi dan juga pelapor.
Jems menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka, AAL ditahan di Markas Polres Alor selama 21 hari ke depan.
AAL pun, kata Jems, dijerat Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 44 THN 2008 tentang pornografi.
"Untuk ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Saat ini kata dia, pihaknya telah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sebut Jems, ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor: LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Alor menangkap AAL lantaran diduga menyebar foto dan video syur dirinya dengan sang istri berinisial TPML.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu Yames Jems Mbau mengatakan, AAL menyebar video dan foto syur istrinya kepada seorang pria berinisial JD melalui pesan WhatsApp.
"Ada lima foto bugil sang istri dan video syur saat AAL dan TPML berhubungan badan," kata Jems kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Kasus itu, kata Jems, dilaporkan oleh TPML yang tak lain istri ALL karena foto dan video syur tersebut viral di media sosial Facebook.
Jangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Asusila
Melansir dari laman kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
Baca Juga: Posisi Hubungan Intim Anti Berisik, Pasutri Wajib Coba Gaya Ini agar Tak Kepergok Anak Saat Bercinta
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar