GridPop.ID - Viral di TikTok curhatan seorang anak yang terkejut ibunya nyaleg di kampung halaman mereka.
Cerita tersebut diunggah akun TikTok @deliaintan24, tiga hari lalu.
Wanita bernama Delia itu mengetahui ibunya nyaleg melalui sebuah baliho besar yang terpampang di jalan kampung halamannya.
Pada narasi video yang diunggahnya, Delia (22) mengaku dirinya sudah 5 bulan tidak pulang ke kampung halamannya di Probolinggo.
Sekalinya pulang ia tak mengira ibunya menjadi nyaleg.
"Aku tuh udah 5 bulan enggak pulang ke rumah aku di Probolinggo dan tiba-tiba di depan rumah aku ada banner segede itu. Ibuku ternyata nyaleg rek, PSI rek."
"Sebagai anak yang enggak pulang ke rumah ya pastinya kita kaget ya, tak kira ibuku di rumah masak, jadi ibu rumah tangga, petani, lha kok malah nyaleg rek," ungkap Delia dalam video dikutip via Tribun Trends.
@deliaintan24 Mba taylor tak kandani ibukku nyaleg looo
♬ all too well - speduptayrey⸆⸉
Kini, video tersebut pun viral. Diputar warganet sebanyak 3,3 juta kali, mendapatkan 288.000 like dan 1117 komentar.
"????????: “ah ngurusin sp lg ya? Ngurusin anak jg lg jauh. Ngurusin rakyat kali ya” komen @sheilajanitra.
"di tinggal 2 tahun jadi presiden ????," timpal @kh1000IF.
Baca Juga: Istilah Empuk Jeru Mendadak Viral di TikTok, Ternyata Berasal dari Bahasa Jawa
"buset dapet no 1 lagi, wkwk ini niat mamamu kakk wkkw," tambah @seventeenrighthere.
Delia membenarkan jika ibunya yang bernama Misri meiliki jiwa sosial yang tinggi.
"Keseharian ibu saya selalu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar," ungkap Delia.
Senada dengan Delia, Ketua DPD PSI Kabupaten Probolinggo, Muhammad Hafid mengatakan Misri merupakan Kader PSI yang merakyat.
Selain itu, Misri juga dekat dengan masyarakat sekitar.
"Bu Misri ini orangnya merakyat. Dia sering blusukan sehingga dekat dengan masyarakat sekitar," katanya kepada Tribun Jatim Network, Jumat (6/10/2023).
Syarat pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024
Mengutip Kompas.com pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.
Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:
Baca Juga: Viral di TikTok, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diberi Nama Whoosh, Ternyata Ini Artinya
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar