GridPop.ID - Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan oleh tukang pijat refleksi.
Insiden pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko di Jalan Raya Tibu Kwanji, Kabupaten Badung, Bali.
Mengutip Kompas.com, pelaku diketahui berinisial S (32).
Adapun kronologi kejadian diungkap oleh Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto.
Korban, P (22) awalnya diminta sang ibu untuk membeli obat di apotek pada, Selasa (3/10/2023).
Saat itu juga, korban merasa kakinya sakit.
Ia lantas mencari via internet tempat praktik pijat terdekat dari rumahnya.
Korban yang telah selesai membeli obat kemudian mendatangi tempat pijat yang ia jumpai di internet.
Kebetulan lokasi tempat pijat masih satu ruko dengan apotek yang sebelumnya ia kunjungi.
"Di mana saat sore itu korban diminta ibunya membeli obat di apotek, selanjutnya korban sempat mengalami sakit kaki dan menghubungi pelaku, dia mencari di internet terkait pijat refleksi ini," kata dia kepada wartawan pada Kamis (5/10/2023).
Korban, ujar Aris langsung dilayani oleh pelaku begitu tiba di lokasi pijat.
Baca Juga: BEJAT! Pria di Jember Rudapaksa Remaja 15 Tahun sebanyak 3 Kali, Bikin Teler dengan Pil Putih
Korban diberi sebuah kain dan diminta untuk menanggalkan pakaiannya.
Setelah dipijat beberapa saat, pelaku lalu mengarahkan korban untuk melepas pakaian dalamnya.
Saat itulah, pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, kemudian pelaku memaksa," kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya untuk selanjutnya melapor ke polisi.
Pelaku akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Pak Camat Setubuhi Siswi SMK dan Ancam Sebar Foto Syur
Mengutip Tribun Medan, seorang camat berinisial RMM di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK.
Pria yang telah berkeluarga tersebut juga mengancam akan menyebarkan foto syur korban apabila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Kasus ini terjadi ketika RMM mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobilnya pada 9 Juli 2022.
Namun saat sampai di Gunung Malintang Piru, atau tepatnya di sekitar kawasan Kantor DPRD Seram Bagian Barat, korban kemudian dilecehkan.
"Informasinya diajak jalan-jalan pakai mobil lalu korban sempat pusing dan tersangka memberi rokok kepada korban untuk menghilangkan rasa pusing, tapi malah korban menjadi lemas lalu tersangka memberhentikan mobil dan kejadian itu terjadi," jelas Roem.
Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka lantas mengambil foto siswi SMK tersebut dalam kondisi telanjang.
"Tersangka mengancam akan memviralkan foto-foto milik korban jika korban coba menceritakan kejadian itu ke orang lain, dan sejak kejadian itu korban selalu diancam," katanya.
Setahun berlalu, korban yang merasa terus diintimidasi kemudian menceritakan kasus ini ke pihak keluarga.
Adapun RMM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar