GridPop.ID - Rebecca Klopper kembali aktif di media sosial.
Rebecca Klopper boleh bernapas lega karena pelaku penyebar video syur miri dirinya yang berinisial BF telah ditangkap.
BF berhasil diamankan pihak Bareskrim Polri.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan Rebbeca Klopper di dalam Insta Storynya @rklopperr, Senin (9/10/2023).
"Satu-satu, pelan-pelan, tapi pasti," kata Rebecca Klopper.
Unggahan tersebut juga diselipi oleh informasi headline berita yang menyatakan pelaku telah diamankan.
"Polisi Tangkap Admin X @dedekkugem Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper," tulis headline berita.
Lebih lanjut, dalam keterangan yang lainnya, wanita berusia 21 tahun ini juga tak henti memotivasi dirinya.
"Semangat akuhh," pungkas Rebecca Klopper.
Baca Juga: Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Video Syur, Sosok Ini Bongkar Kondisi Terkini Rebecca Klopper
Artis cantik ini juga mendapat dukungan dari para fansnya, dan juga Fuji.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Rebecca Klopper melalui Threads, sabtu (30/9/2023).
“Seandainya aku bisa memberitahu kalian,” tulis Rebecca dalam bahasa Inggris.
“Orangnya udah dapet, tp ditanganin yg berwajib so its out of my hands (di luar tanggung jawabku),”
“Ask them (tanya polisi) yah,” sambung Becca.
Rebecca Klopper juga meminta doa untuk kasusnya ini.
Adik Fadly Faisal memberikan semangat kepada Rebecca Klopper.
“Semangat becca (emoji tangan berotot) @rklopper,” tulis Fuji.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pelaku mendapat keuntungan saat menyebarkan video syur tersebut.
BF juga menyebarkan video dewasa tersebut melalui aplikasi Telegram.
Bagi siapapun yang ingin menikmati video tersebut, calon member perlu membayar sejumlah uang.
"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar