Mereka ditangkap setelah korban bernama Rafli (26 tahun) membuat laporan polisi.
"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023) malam.
Pada hari Sabtu (7/10/2023) malam, ketiganya ditangkap, dan pada hari Minggu (8/10/2023) malam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.
Afrino menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.
Salah seorang tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD).
Pada Jumat (6/10/2023), ketika korban tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran.
Setelah bangun, korban menyadari dirinya dalam keadaan telanjang dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan polisi," sambung Afrino.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu HS (30 tahun), yang saat itu sedang menjalani pekerjaannya sebagai MC di sebuah acara.
Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Afrino menjelaskan bahwa mereka terus mengembangkan kasus ini, dan saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Antar Orderan HP, Driver Ojol Dianiaya 3 Waria hingga Pingsan, Sadar Tanpa Busana, Diduga Dicabuli"
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar