GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota DPR RI masih terus bergulir.
Kabar terbaru tiga anggota Polri ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga polisi tersebut diduga menutupi dan menghalangi proses hukum.
Melansir Tribun Trends, adapun tiga polisi yang akan dilaporkan ke Propam yakni Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim; Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan; dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Ketiga polisi tersebut dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan kematian korban.
Padahal, saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.
Mengutip Surya.co.id, Polsek Lakarsantri sempat menyebut korban meninggal karena asam lambung.
Pernyataan itu disampaikan Kompol Hakim sebelum jenazah Dini diautopsi.
"Artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini Sera Afrianti (29).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut Dimas.
Saat ini, Dimas masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar