Dalam kasus pemilik unit kondominium di The Esparis di Pasir Ris Drive 4 ini, mereka mencoba menyewakannya, yang sebenarnya ilegal menurut hukum negara.
Postingan tersebut juga menyertakan foto kamar sewaan dari luar, yang menunjukkan betapa sempitnya kamar tersebut di dalam, tanpa banyak ventilasi karena tidak ada jendela.
Selain itu, kamar tersebut hanya dilengkapi dengan papan kayu tanpa kasur dan rak sepatu.
Tidak ada kipas angin atau unit pendingin ruangan yang terlihat di dalam kamar.
Selain itu, postingan tersebut juga membagikan seperangkat aturan yang diberlakukan oleh pemilik rumah kepada penyewa tempat penampungan bom, yang meliputi:
1. Kontrak minimal 1 tahun
2. Dilarang merokok di dalam kamar, tetapi Anda bisa merokok di dapur
3. Dilarang minum sampai mabuk
4. Tagihan air dan listrik harus dibagi rata di antara penyewa
5. Tidak mengganggu orang lain dengan mendengkur
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar