Setelahnya, dia dengan santai pergi sembari menggoyangkan pinggulnya berulang kali.
Kemudian, Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah tetangganya itu, Kamis (4/10/2023). Dia bahkan melakukan hal tersebut lebih pagi, yakni pukul 04.30 WIB.
"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (11/10/2023).
Wike sendiri mengaku sempat kesal dengan perbuatan Masriah yang sengaja membuang sampah di dekat rumahnya itu.
Namun, dia sudah lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut.
Terutama, kata Wike, setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memberikan bantuan renovasi rumah ibunya itu akibat berulang kali disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.
"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah). Alhamdulillah-nya bangunannya selesai," jelasnya.
Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung. Agar ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.
"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, wanita di Sidoarjo divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 karena membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Masriah dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Sebelas duabelas dengan Aktor Korea, Polisi Tampan Ini Mendadak Viral di TikTok, Intip Wajahnya!
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar