Kasus pencabulan oleh marbot di Bogor ini terungkap saat seorang korban berpapasan dengan pelaku lalu merasa takut.
Korban kemudian bertanya soal hukuman bagi orang jahat.
"Saat berpapasan merasa ketakutan. Kemudian melontarkan pertanyaan, 'apakah orang jahat itu harusnya ditahan ?'," kata Kompol Rizka Fadhila.
Orang tua korban yang penasaran terus menggali keterangan sang anak untuk mengungkap hal yang terjadi.
Sementara itu pria bertubuh kekar yang memukul Mamat adalah oknum polisi.
View this post on Instagram
Unggahan video tersebut menuai beragam komentar dari para warganet.
Baca Juga: Ajak Kakek ke Kampus karena Tak Tega Ditinggal Sendiri, Mahasiswa UMI Panen Pujian
"Sdh tua bangka, kok kelakuannya bejad, hukum yg berat sj, orang seperti ini, meresahkan masyarakat," komen @emma_thalib29.
"Kasian kalo liat umur nya , tapi kenapa kaya NJG si abah !!!" timpal @_akuanakibuuuuu.
"Kasian kl udh liat umurnya , tp kelakuannya kek begituuuu ga inget umur" komen @mila_setiawan.21.
Hukuman Pelaku
"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kompol Rizka dikutip dari Kompas.com.
Sejauh ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,"pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kakek di Malang Rekam Mobil Presiden Jokowi Pakai Kalkulator, Warganet: Kasian
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar