GridPop.ID - Seorang wanita muda menjadi korban penyekapan hingga pemerkosaan di sebuah apartemen di Pademangan, Jakarta Utara.
Adapun korban merupakan wanita berinisial TN (20) asal Cimahi, Jawa Barat.
TN jauh-jauh ke Jakarta lantaran bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) demi membantu sang ibu.
Melansir Kompas.com, pelaku diketahui bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).
Insiden tersebut terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART)," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jump pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).
Awal mula perkenalan korban dan pelaku yaitu melalui aplikasi kencan Muz: Pernikahan Muslim.
Ketika berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.
Pada akhirnya TN dan Deni Setiawan bertemu untuk pertama kalinya usai tiga minggu kenal.
"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol.
Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam kesempatan yang sama.
Kala itu TN beberapa kali diintimidasi oleh pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah.
Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali.
Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ungkap Gustiyana.
"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan.
Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuh dia.
Ketika pelaku mengambil pesanan makanan ke lobi, korban menghubungi sang ibu.
"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110.
Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," tutur Gustiyana.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan hanya merayu TN tapi wanita lain.
"Jadi, menurut kami, pelaku ini memang modus-modus seperti ini," ucap Gustiyana.
Adapun polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Pegawai Bank Titil Perkosa Bocah 10 Tahun
Melansir Tribun Jateng, seorang pria berinisial MS (32) tega memperkosa bocah 10 tahun di Prabumulih, Sumatera Selatan.
MS yang berprofesi sebagai penagih koperasi keliling ini melakuka aksinya terhadap RA (10) di semak-semak.
Semua bermula saat pelaku pura-pura mengantar korban pulang ke rumah mengendarai sepeda motor pada, Rabu (11/10/2023).
Saat di tengah perjalanan, korban justru di bawa ke semak-semak di kawasan Kecamatan Prabumulih Selatan.
Di sana, korban mengalami perkosaan yang mengerikan hingga membuatnya pingsan.
"Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku.
Setelah itu, korban dibawa pergi oleh pelaku," ungkap Barisi pada Rabu (12/10/2023).
Setelah tiba di rumah, RA menceritakan kejadian yang menimpanya.
Pihak keluarga yang tak terima lantas melaporkan aksi ini ke pihak berwajib.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar