Rebecca Klopper Laporkan Lagi Para Penyebar Video Asusila yang Diduga Mirip Dirinya
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Rebecca kembali melaporkan beberapa akun yang menyebar video syur mirip dirinya.
Ada dua video baru yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu, yakni berdurasi sekitar 11 menit dan 1 menit 47 detik.
Rebecca kali ini menunjuk kuasa hukum Muannas Alaidid dan Raudhah Mariyah.
Laporan hukum dibuat di Polda Metro Jaya tanggal 7 Oktober dan ke Bareskrim Polri tanggal 8 Oktober atas dasar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan. Di Bareskrim ada lima akun," kata Raudhah Mariyah dikutip dari Kompas.com.
Muannas menganggap dalam kasus kedua ini Rebecca berstatus sebagai korban.
Kemungkinan Rebecca akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kalau dikabarin minggu depan, tapi kita belum dapat surat panggilan. Nanti kita update," ujar Muannas Alaidid.
Sebelumnya, penyebar video syur mirip Rebecca pada kasus pertama, BF telah ditangkap pada 1 September lalu di Riau.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Video Syur, Sosok Ini Bongkar Kondisi Terkini Rebecca Klopper
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar