Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Ancaman Sanksinya
Mengutip Kompas.com, - Strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.
Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Namun, masih ada pemilik kendaraan pribadi yang nekat memakai strobo untuk kepentingan pribadi.
Pemakai strobo ini biasanya juga melanggar aturan-aturan lalu lintas; seperti melawan arus atau ugal-ugalan di jalan.
Perlu diingat kembali, strobo tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksin yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, kendaraan sipil tidak boleh memakai strobo.
"Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene," ucap Jamal.
Ada sanksi yang bisa dikenakan pada pemakai strobo yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu denda sebesar maksimal Rp 250.000.
"Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," ucap Jamal.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Fakta Terkait Tugu Lilin di Kota Solo Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem, Videonya Viral di TikTok
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar