Misalnya dalam keadaan haid, tidak bisa melayani Anda, atau mungkin dalam keadaan sakit.
Maka seorang suami dalam hal ini tidak boleh memaksa, hukumnya 'haram'," jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau sudah terbukti istri bukan dalam keadaan haid dan juga tidak ada uzur yang lain bukan sakit, maka
istri itu telah melakukan dosa besar, dia tidak mau patuh dengan suami, maka tidak wajib diberi nafkah dalam hal ini.
Jadi pertama suami dulu harus dilihat, kadang suami itu suka egois," imbuh Buya Yahya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar