Laporan yang dimasukkan ke Polsek Tamalanrea, Makassar, itu kini telah dikirim ke kejaksaan.
"Untuk laporan KDRT-nya, berkasnya kita sudah kirim (ke kejaksaan), sementara kita menunggu untuk P21-nya," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jerriady dikonfirmasi tribun, Rabu (25/10/2023) siang.
"Jadi apabila sudah ada P21-nya, maka akan kami limpahkan (ke kejaksaan) untuk perkara KDRT-nya," sambungnya.
Iptu Jerriady menjelaskan, kasus KDRT yang dilaporkan DLP itu dikuatkan dengan hasil visum.
"Dan memang yang bisa dibuktikan untuk dua alat bukti itu, perkara KDRT-nya karena ada hasil visumnya," jelas Jerriady.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar