"Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," tambah Idul.
Idul turut menjelaskan terkait proses hukum. Ia menegaskan dugaan perselingkuhan AL belum masuk ke ranah hukum.
Pihak terkait mulai Camat Suli hingga Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih melakukan pembahasan.
"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama Pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.
Terancam dipecat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu sudah mengagendakan pemanggilan terhadap AL.
Kepala DPMD Luwu Kasmaruddin mengatakan, AL akan diminta memberikan keterangan sekaligus klarifikasinya.
Kasmaruddin menekankan pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus dugaan perselingkuhan AL.
Untuk sanksi pemecatan, wewenang tersebut berada di tangan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah Pak Bupati.
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar