GridPop.ID - Malangnya nasib seorang ibu muda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ibu muda berinisial AL (25) tewas di tangan kekasihnya sendiri PM (29).
Mirisnya lagi korban dibunuh di depan anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, anak korban merupakan saksi kunci yang menyaksikan tindak kejahatan itu terjadi.
"Dari keterangan saksi kunci itulah kasus yang awalnya dikira gantung diri ternyata tindak kekerasan dan pembunuhan hingga pelaku bisa ditangkap," kata Tono.
Sebelumnya kematian korban sempat direkayasa oleh pelaku PM.
Mayat korban ditemukan di rumahnya pada Selasa (24/10/2023) pagi.
PM membuat kekasihnya itu seolah-olah bunuh diri dengan cara gantung diri.
Namun, dari hasil pemeriksaan medis ditemukan sejumlah bekas tindak kekerasan pada tubuh korban.
Dan benar saja, polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Esoknya, polisi mengamankan seorang pria beinisial PM (29) yang diduga sebagai pelaku. PM merupakan orang dekat korban.
Kepada polisi, PM mengakui perbuatannya karena dipicu rasa cemburu pada AL.
"Ya, biar dikesankan itu (gantung diri). Motifnya sebagaimana yang sudah disampaikan, cemburu kepada korban. Antara pelaku dan korban ini ada hubungan khusus," ujar Tono.
Polisi rilis kronologi pembunuhan
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, AL (25) ibu muda yang ditemukan tewas tergantung di kontrakan dipastikan dibunuh kekasihnya.
"Pelaku Peri Maulana (29) berhasil diamankan petugas setelah enam jam korban ditemukan tewas tergantung di kontrakannya," katanya dikutip dari TribunJabar.ID (26/10/2023).
Menurut hasil pemeriksaan lanjut dia, pelaku menghabisi korban dengan cara membekapnya dengan menggunakan batal.
"Setelah korban tidak bernyawa, kemudian pelaku langsung menggantung korban di kusen pintu kamar dengan menggunakan kain. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," kata dia.
Baca Juga: Nyanyian Terakhir Sebelum Ditemukan Tewas Bersama Ibunya, Video Amalia Mustika Ratu Ini Viral
Pelaku juga mengaku sempat menganiaya korban sebelum membunuh korban.
"Tersangka menganiaya korban dengan cara menendang, memukul, lalu kemudian membekapnya, hingga menggantungnya," katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 338 atau pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sakit Hati Berujung Maut, Kakak Tikam Adik Perempuan karena Kesal Dikatai Begini
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar