GridPop.ID - Konflik dalam rumah tangga bisa menjadi sumber masalah serius yang terkadang berakhir dalam kekerasan.
Kisah Ayie, seorang perempuan yang mengalami KDRT dari mantan suaminya yang merupakan seorang oknum TNI berikut ini tengah menjadi sorotan,
Ayie berseteru dengan suami gegara masalah harta gono-gini.
Begini pengakuan mantan istri oknum anggota TNI di Bengkulu dianiaya oleh mantan suaminya saat mengurus harta gono gini.
Sebelumnya, mantan istri oknum anggota TNI itu mengurai curhatannya di TikTok hingga viral.
Penganiayaan yang ia alami terjadi pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, di depan Pengadilan Agama Bengkulu.
Terkait dengan postingan yang viral tersebut, TribunBengkulu.com mencoba untuk menghubungi langsung pemilik akun dengan nama Bidan Ayie atau akun @ayie_salon.
Ternyata korban bernama asli Tri Septiani (30) warga Kelurahan Bumiayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Diceritakan Tri, kejadian tersebut terjadi di Pengadilan Agama saat dirinya dan sang mantan suami datang ke Pengadilan Agama dengan agenda pembacaan ikrar talak.
Karena korban berpikir bahwa proses perceraian sudah mau selesai, maka hari itu kemungkinan merupakan pertemuan terakhir antara dirinya dan sang mantan suami.
Maka dirinya berniat untuk menemui sang mantan suami, yang sedang duduk bersama beberapa anggota TNI lainnya.
Belum lagi selama ini antara korban dan mantan suami sudah lama tidak ada komunikasi karena sudah lost contact.
"Saya berpikir ini terakhir kali saya ketemu, karena saya nggak bisa lagi komunikasi selama ini. Jadi saya berniat baik untuk menemuinya waktu kami di pengadilan," ungkap Tri, Sabtu (28/10/2023).
Korban kemudian memberanikan diri untuk menemui sang mantan suami untuk bicara, dan meminta izin dengan beberapa perwira TNI yang kebetulan ada di lokasi.
Para perwira tersebut kemudian mempersilahkan korban untuk menemui sang mantan suami dan berbicara dengannya.
Dari sana korban mengajak mantan suaminya untuk membahas terkait dengan harta gono gini dan rumah yang selama ini mereka tempati selama menikah.
Menurut korban rumah tersebut adalah milik bersama, dan dirinya juga ikut andil dalam bekerja selama 5 tahun pernikahan mereka.
"Jadi saya disitu niatnya hanya untuk berdiskusi, gimana kedepannya, karena ini sudah mau selesai. Saya bilang gini, ini rumahnya gimana, trus dia bilang ya sudah kamu pikirlah. Trus saya bilang buat surat perjanjian ya mas ya, yang menyatakan kesepakatan kami berdua bahwa rumah itu akan dijual setelah resmi cerai dan itu akan dibagi dua," kata Tri.
Setelah itu korban kemudian masuk lagi ke dalam mobil, dan membuat surat perjanjian terkait hal tersebut.
Usai membuat surat, korban kembali mendatangi mantan suaminya dan duduk di sampingnya, dengan tujuan untuk meminta tandatangan mantan suaminya.
Namun ternyata surat tersebut ditepis oleh mantan suami korban, dan surat tersebut langsung diambil dan dirobeknya.
Setelah itu terjadilah cekcok mulut antara korban dan sang mantan suami, yang membuat sang mantan suami naik pitam dan memukul tangan sebelah kiri korban, lalu meninggalkan korban masuk ke dalam gedung Pengadilan Agama Bengkulu.
"Aku jadi emosi, akhirnya cekcok lagi, lalu dia masuk ke ruangan pengadilan agama. Lalu saya masuk mobil dan saya nangis, dan tidak lama saya dipanggil karena mau masuk ruang Pengadilan agama," ujar Tri.
Setelah kembali lagi ke dalam mobil, tangan kiri korban makin lama makin bengkak, dan korban menyampaikan kejadian tersebut pada keluarganya.
Mendapati laporan tersebut keluarga korban menyarankan korban untuk segera membuat laporan atas kejadian tersebut.
Korban awalnya mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan, namun karena sang mantan suami adalah anggota TNI, pihak Polres menyarankan untuk melaporkan ke Korem atau Denpom langsung.
Selanjutnya korban mendatangi Korem 041/Garuda Emas dengan tujuan ingin membuat laporan.
Namun pihak Korem menyarankan korban untuk melapor ke Denpom Bengkulu, dan melakukan visum di rumah sakit DKT.
Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 kemarin, korban langsung mendatangi Denpom untuk membuat laporan dan juga ke rumah sakit DKT untuk visum.
"Saya sudah ke Denpom, tanggal 27 Oktober 2023 kemarin, saya lakukan laporan ke Denpom dan Denpom langsung mengarahkan ke DKT untuk visum, nanti hari Senin saya akan dipanggil lagi ke Denpom," ungkap Tri.
Diberitakan sebelumya, terkait adanya postingan tersebut,TribunBengkulu.com mencoba mengkonfirmasi pada Kapenrem 041/Garuda Emas, Kapten Sukriyanto, Jumat (27/10/2023).
Kepada TribunBengkulu.com, Sukriyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Sebelumnya, pelapor penganiayaan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun karena terlapor merupakan seorang anggota TNI, sehingga pihak kepolisian menyarankan agar pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Korem 041/Garuda Emas.
Selanjutnya pada Rabu (26/10/2023) kemarin pelapor mendatangi Korem untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun karena terlapor merupakan anggota Denpom II/1 Bengkulu, maka pihak Korem menyarankan pelapor untuk membuat laporan di Denpom.
"Sudah kemarin laporan ke Korem, karena yang dilaporkan ini anggota Denpom, maka kami arahkan yang bersangkutan untuk melapor ke Denpom sesuai jalurnya," ungkap Sukriyanto.
Namun hingga hari ini, pihak Korem belum mendapat informasi apakah pelapor sudah mendatangi Denpom untuk membuat laporan atau belum.
Pasalnya dirinya juga belum mendapat konfirmasi dari pihak Denpom terkait hal tersebut.
"Kemarin juga kami sarankan untuk visum, dan untuk laporannya ke Denpom apa sudah dibuat atau belum kita belum dapat info. Barusan saya sudah hubungi pihak Denpom namun belum ada jawaban," kata Sukriyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Kondisi Tangan Ayie Dianiaya Mantan Suami Oknum TNI, Cekcok saat Urus Harta Gono Gini, Respon Denpom"
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar