"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan." tegasnya.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan mediasi dan dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan menjadi warga tetangga yang baik serta tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
"Kita melihat kehadiran Sinergitas TNI-Polri yang peduli dan tanggap terhadap lingkungan dan warga masyarakat memberikan solusi penyelesaian perkara diluar pengadilan" ungkapnya.
Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Perangkat Desa dilanjutkan saling bersalaman.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "'Anakmu Nggak Perawan!' Kesal Putrinya Dikatai, Dua Emak-emak Saling Adu Mulut, Jambak-jambakan"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar