GridPop.ID - Pilu nasib wanita yang sedang hamil ini.
Hadiri resepsi pernikahan, dirinya justru dapati fakta mengerikan.
Bagaimana tidak? mempelai pria ternyata adalah suami sahnya.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 silam.
Dilansir oleh intisari.id dari China Press pada Selasa (19/11/2019), wanita asal India ini pergi ke sebuah pesta pernikahan namun terkejut menyaksikan sosok mempelai prianya.
Karena yang disaksikannya wanita ini di sana adalah sosok pengantin prianya yang tak lain suaminya sendiri.
Padahal dalam situasi tersebut, keduanya belum bercerai dan masih memiliki status suami istri.
Menurut keterangan, insiden tersebut terjadi pada Kamis (15/11/2019) di Banda, India Utara.
Berdasarkan laporan media setempat, penikahan itu diselenggarakan oleh pemerintah.
Di mana pernikahan bersama ini telah berlangsung dan didanai pemerintah selama 28 tahun, tamunya sendiri dari berbagai orang.
Salah satunya adalah seorang wanita hamil yang datang ke pernikahan umum itu.
Baca Juga: Doyan Selingkuh? Yosep Tersangka Kasus Subang Punya 3 Istri, Yoris: Bukan sama Bu Mimin
Eh, tak disangka malah dia mendapati mempelai prianya adalah suaminya sendiri.
Wanita itu mengaku bahwa dia dan suaminya tersebut telah menikah setidaknya selama 11 bulan dan kini tengah mengandung bayinya.
Maloch Sigh, pejabat yang bertanggung jawab atas penikaan kolektif ini tak menyangka akan terjadi insiden aneh ini.
"Saya mengadakan pernikahan kelompok pada Kamis (15/11/2019)."
"Seorang wanita datang dan mengaku melihat suaminya menikah dengan wanita lain," katanya.
Setelah kejadian tersebut, menyebabkan gangguan di lokasi pernikahan.
"Wanita itu menceritakan kisahnya, pernikahan terpaksa ditunda."
"Sedangkan mempelai pria melarikan diri sebelum polisi datang," jelasnya.
Polisi setempat kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Polisi Dipak Kumar mengatakan, "Kami telah mendaftarkan kasus ini."
"Keluarga mempelai pria sedang diperiksa, dan masalah ini sedang dalam penyelidikan."
Baca Juga: Syok Tahu Suami Punya 2 Istri, Wanita Ini Pilih Cerai dan Ogah Dicap Pelakor: Aku Ditipu
Sanksi pidana poligami tanpa izin istri
Di Indonesia sendiri ada sanksi jika melakukan poligami tanpa izin istri.
Melansir dari laman kompas.com, tanpa adanya persetujuan atau izin dari istri, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan perkawinan poligami.
Dengan begitu, izin pengadilan pun tidak akan didapatkan.
Undang-undang menegaskan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perkawinan tersebut hanya dianggap sah secara agama, namun tidak diakui negara dan tidak berkekuatan hukum.
Bahkan, UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Selain itu, akan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan poligami tanpa izin istri.
Melakukan poligami tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Referensi:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,intisari,china press |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar