Modus pelaku yakni menggunakan akun media sosial palsu agar dapat kenalan dengan korban, kemudian ia meminta korban mengirim foto asusila.
"Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.
Korban sempat mengirim sejumlah uang, tapi pada akhirnya korban melapor ke Polres Purbalingga pada Oktober 2023.
Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar