GridPop.ID - Hati wanita mana yang tak hancur saat ditinggal suami diam-diam nikah lagi.
Kian menyakitkannya lagi, si istri sah hadir dalam pernikahan diam-diam suaminya.
Melansir Tribun Medan, istri sah datang ke acara pernikahan suaminya di Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Petisah.
Adapun istri sah diketahui berasal dari Tangerang, Banten.
Momen istri hadiri pernikahan suami diunggah oleh akun Instagram @terang_media.
“Viral di media sosial Istri Pergoki Suami Diduga Sedang Nikahan di Medan.
Lagi, sosial media dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang istri grebek suaminya sedang melakukan ijab kabul dengan wanita lain,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Terlihat dalam video, si istri mendatangi sebuah rumah yang dijadikan tempat pernikahan suaminya dengan wanita lain.
Wanita itu kemudian dengan tenangnya bertanya kepada salah seorang keluarga tentang keberadaan mempelai pria.
“Assalamualaikum pengantin prianya ada nggak buk?” tanya istri sah yang merekam video itu.
Pengantin wanita yang sebelumnya berada di lantai 1 kemudian naik ke lantai 2 untuk menemui pengantin pria.
Baca Juga: VIRAL Nenek-nenek Jadi Fotografer Nikahan, Hasilnya Gak Kalah dari Jepretan Anak Muda
Belum diketahui apakah si pengantin wanita tahu jika suaminya telah beristri atau belum.
Setelah itu salah seorang keluarga bertanya terkait asal wanita yang merekam video.
Di sisi lain, seorang pria turun dari lantai dua dan meminta si perekam untuk naik ke atas.
Saat tiba di lantai 2, terlihat bahwa pengantin pria yang memakai setelan jas adalah suami wanita perekam video.
View this post on Instagram
Tapi si wanita tak langsung marah melainkan mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin baru itu.
“Selamat ya, semoga bahagia,” ucap perekam.
Disebutkan dalam keterangan video bahwa peristiwa ini terjadi di Jalan Titi Papan, Kularahan Sei Sikambing, Kecamatan Petisah, Kota Medan pada Jumat (27/10/2023) pukul 10.30 WIB.
Pernikahan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Apakah Poligami Tanpa Izin Sah?
Mengutip Kompas.com, pernikahan kedua yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan pertama adalah pernikahan liar.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Fuadi.
Baca Juga: Kerajaan Inggris Cetak Rekor Biaya Rp 2 Miliar, Ini 7 Pernikahan Kerajaan Termahal Sepanjang Masa
"Itu namanya poligami tanpa izin atau liar," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Sah atau tidaknya, ujar Anwar tidak bisa dipastikan melalui penghulu.
Sebab pihak penghulu dari KUA tidak berwenang dalam hal tersebut.
Akan tetapi menurutnya penghulu tidak bisa memimpin pelaksanaan pernikahan semacam itu.
"Tidak bisa dicatatkan di KUA," tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar