Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.
Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kemudian MS menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.
Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut, polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.
Akan tetapi polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.
Suami Robek Organ Intim Istri yang Berkali-kali Tolak Ajakan Bercinta
Melansir Serambinews.com, MN (36) tega melakukan melukai istrinya sendiri hanya karena urusan ranjang tak terpenuhi.
Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ia merobek kemaluan istrinya dengan menggunakan tangan.
Baca Juga: SADIS Pria di Kotabaru Habisi Nyawa Wanita yang Hendak Diperkosa, Lilit Leher Korban dengan Sarung
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar