"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada tanggal 6 November 2023, sekitar pukul 07.00 Wita," ucap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH.
Akibat perbuatan tersangka yang berusaha menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pria berinisial AW (25) ditangkap polisi karena betindak tidak senonoh terhadap seorang remaja pria berusia 20 tahun.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (11/7/2023).
"Pelaku AW ini sempat diamankan oleh warga beberapa menit setelah melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Rengat Barat. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dikira Menikah dengan Sesama Jenis, Mempelai Wanitanya Ternyata Tomboy
Pelaku mendekati korban di salah satu masjid selepas subuh. Ia pura-pura minta tolong untuk mengadzankan keponakannya yang baru lahir di RSUD Indrasari Pematang Reba, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Korban bersedia membantu pelaku. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor.
Namun, pelaku justru membawa korban ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Di sana pelaku mengiming-imingi korban untuk dicarikan kerja.
Korban pun menurutinya karena tergiur mendapatkan pekerjaan. Lalu, korban membuka celananya.
Saat itulah pelaku melakukan tindakan tak senonoh.
"Korban akhirnya sadar bila hal tersebut bukan lagi syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Korban kemudian berusaha untuk melarikan diri, tetapi pelaku mengancam membunuh korban jika korban kabur atau berteriak.
Pelaku juga menakuti korban dengan mengaku membawa senjata tajam yang ada di dalam jok sepeda motor," kata Dody.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar