Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
Dari hasil penyelidikan dan visum, kondisi korban sangat memilukan.
“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” terang Henry.
Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.
KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kakek di Jaksel cabuli cucu sendiri, Modus Tawarkan Belanja Online
Kasus serupa terjadi di kawasan Jakarta Selatan, seorang kakek berinisial S (55) diduga mencabuli cucunya sendiri.
"Kejadiannya 11 Februari 2023. Lokasinya di rumah terlapor (pelaku)," kata kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah dikutip dari Kompas.com.
Achmad mengatakan, dugaan pencabulan bermula saat korban menginap di rumah pelaku yang merupakan adik kakek kandungnya untuk menghabiskan waktu libur.
Baca Juga: Beri Uang Rp 50 Ribu, Kakek 61 Tahun Bawa Lari Anak Dibawah Umur lalu Dinikahi Tanpa Izin Orang Tua
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar