GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh remaja usia 14 tahun ini.
Bagaimana tidak? di usianya yang masih muda, remaja ini sudah mengandung anak dari ayah tirinya.
Ya, dia jadi korban kebejatan ayah tirinya.
Emang dasar bejat kebangetan, ayah tiri remaja ini juga paksa korban layani nafsu saat akan melahirkan.
Fakta soal kebejatan ayah tirinya terungkap setelah korban akhirnya berani melapor ke ayah kandung.
Mengutip dari laman kompas.com, pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tua dan menghubungi ayah kandungnya melalui seorang warga.
"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Pelaku adalah AS tega merudapaksa anak tirinya, AZP (14) hingga melahirkan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com diungkapkan aksi bejat AS sudah dilakukan sejak Mei 2021 silam. Kejadian ini berlangsung hingga Mei 2022.
Satu tahun jadi budak nafsu ayah tirinya, AZP hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya.
Kejadian pilu ini bermula saat AS meminta korban menggosok punggungnya sekira pukul 14.00 WIB.
AS melancarkan aksi bejatnya saat korban melakukan perintahnya. Ia juga mengancam korban agar tak memberitahu perbuatannya pada siapapun.
Pria 35 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah.
"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungka Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.
Korban Hamil
Pada Desember 2021, korban ketahuan hamil 7 bulan. Ibu korban bertanya perihal kehamilannya.
Karena takut diancam korban hanya diam, hingga akhirnya korban diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjut Walpon.
Entah setan apa yang merasuki AS dirinya masih saja ingin bersetubuh dengan anak tirinya dalam kondisi hamil.
Hingga awal Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB AS memaksa korban untuk bersetubuh padahal saat itu korban sudah mulai merasakan kontraksi.
Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.
Baca Juga: Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri Berulang Kali, Bapak di Riau Ungkap Motifnya yang Bikin Geram!
Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar