GridPop.ID - Seorang suami bunuh istri lantaran terbakar api cemburu.
Insiden pembunuhan yang dilakukan kakek terhadap istrinya ini terjadi di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Melansir Tribunnews.com, pelaku diketahui berinisial STS (73) dan korban adalah Sri Juanah (70).
STS memukul kepala sang istri lantaran tak mengaku selingkuh.
Puas menganiaya korban, STS lantas membuang istrinya ke sungai.
Jasad korban ditemukan warga dalam posisi tengkurap pada, Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.15 WIB.
Semua berawal saat pelaku curiga korban mendua, tapi saat ditanya Sri Juanah membantahnya.
"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengaku sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," kata STS di Polres Blitar, Rabu (8/11/2023).
Suara STS terdengar terbata-bata saat menceritakan ulang peristiwa berdarah di rumahnya. Ia seperti menahan tangis. Matanya berkaca-kaca.
"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," lanjutnya.
Pelaku memukul kepala sang istri menggunakan linggis ketika berada di kamar mandi.
Tapi sebelum itu pelaku sempat memukul istrinya dengan kayu.
"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya.
Setelah itu STS membuang jasad istrinya ke sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Ia mengangkut jasad istrinya menggunakan gerobak dorong (arco).
Pelaku mengatakan bahwa korban dalam kondisi sekarat ketika dibuang ke sungai.
"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai daripada di rumah ada orang banyak," katanya.
Diakui STS, ia cemburu dan pernah memergoki korban mendua.
"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujarnya.
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby PahleviRiza mengatakan korban mengalami luka di bagian kepala belakang diduga akibat dipukul menggunakan linggis.
"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," katanya.
Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya membuat pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Setelah melaksanakan ibadah, pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," ujarnya.
Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.
“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Riza.
Peristiwa ini terungkap dari penemuan mayat perempuan mengapung di sungai di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi segera dapat mengidentifikasi mayat tersebut sebagai SJ.
Tiga jam kemudian, polisi berhasil menemukan STS yang berada di rumah anaknya di Kota Blitar.
Kini STS dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar