GridPop.ID - Seorang ayah menjadikan sang anak kandung sebagai pemuas nafsu birahi.
Pelaku melakukan pemerkosaan sejak korban masih SD hingga SMP.
Melansir Tribunnewsmaker.com, pelaku merupakan warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Hubungan inses ini membuat warga gempar.
Pelaku berinisial PS (42) ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“PS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Korban pemerkosaan, ujarnya kini duduk di kelas 2 SMP.
Ia menjadi budak seks sang ayah sejak berusia 10 tahun atau saat kelas 5 SD.
Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada akhir September 2023.
Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan kepada ibu kandungnya pada (11/11/2023).
Ibu korban lantas melapor ke Polres Manggarai Timur pada, Senin (13/11/2023).
Source | : | Tribun Jabar,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar