Usai menyetubuhi korban, pelaku keluar kamar dan duduk berkumpul dengan temannya di luar sambil minum minuman keras.
Menjelang subuh, korban minta pelaku untuk mengantarnya pulang.
Selanjutnya, Senin (27/11/2023) siang, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku semalam kepada ibunya NT.
Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/249/XI/2023/Sektor Kelapa Lima.
"Dari laporan polisi ini dilakukan pengembangan terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, Tim Serigala mendapat informasi keberadaan pelaku di Haukoto. Pelaku lalu ditangkap," kata dia.
Tak butuh waktu lama, gadis muda itu pun hanya bisa pasrah lantaran tak mampu melawan.
Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menangkap seorang pria bernama Ris Leobisa (29).
Pria asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial YT (17).
"Pelaku ini ditangkap di rumah kakaknya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Pria yang bekerja sebagai tukang timbang besi tua itu mencabuli YT di sebuah tempat kost di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu (26/11/2023) malam.
Yang lebih miris lagi, pelaku dan korban ternyata baru jadian selama 7 hari.
"Antara pelaku dan korban baru satu pekan saling kenal dan menjalin hubungan pacaran," ungkap Ariasandy.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar