GridPop.ID - Pada tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI mencanangkan program full day school.
Meski full day, kegiatan belajar mengajar dari sistem ini tidak berlangsung nonstop dari pagi hingga malam hari.
Pada rilis Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dijelaskan bahwa full day school artinya hari sekolah harus berlangsung 8 jam per hari.
Dimulai Senin hingga Jumat, pukul 06.45 sampai pukul 15.30, dengan durasi istirahat setiap dua jam sekali.
Durasi KBM ini juga sesuai Kurikulum Tahun 2013.
Untuk menyiasati agar para muridnya tak kelelahan, sekolah SD di Sidoarjo memberlakukan kebijakan unik.
Ya, Sd di Sidoarjo ini mewajibkan muridnya untuk tidur siang 1 jam di sekolah.
Tak hanya itu, para murid juga tak diberi PR (Pekerjaan Rumah).
SD yang telah menerapkan jam tidur siang dan menghapuskan PR ini adalah SD Muhammadiyah IV di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Guru SD Muhammadiyah IV Sidoarjo, Kiki Arya Wijaya mengatakan, pihaknya baru tahun ini menyelenggarakan jam tidur siang
Kiki menyebut penerapan tersebut memiliki dampak positif dimana para murid lebih berkonsentrai setelah tidur siang.
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Kesulitan Tidur di Malam Hari, Dijamin Bikin Penderita Insomnia Kegirangan!
Source | : | Tribunstyle,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar