Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.
“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono seperti dilansir dari laman tribunnews.com.
Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.
Jhon Tak Memiliki Latar Belakang Ilmu Medis
Sosok pelaku utama adalah SES alias Jhon yang masih berusia 19 tahun.
Praktik jasa aborsi ilegal ini dibongkar oleh kepolisian Kota Bandung.
Ngerinya Jhon tak cuma melakukan praktek aborsi melalui chat WhatsApp dan Facebook.
Jhon juga menjual obat-obatan aborsi secara ilegal.
Pelaku pun mengaku sama sekali tak memiliki pengetahuan medis, namun nekat terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.
Baca Juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal Sejak 2021, Dokter Gandungan Ini Akui Cuma Belajar dari Google
Source | : | tribunnews,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar