GridPop.ID - Panca Darmansyah, sosok ayah yang tega menghabisi nyawa empat anaknya yang berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).
Panca menghabisi keempat anaknya di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketua RT setempat Yakob memaparkan jika Panca sudah menunggak bayar kontrakan selama berbulan-bulan.
"Karena sudah enam bulan belum dibayar ini kontrakan, baru tiga bulan dia bayar," papar Yacob dikutip dari TribunJakarta.com.
Yacob juga menyebutkan jika Panca pernah bekerja sebagai sopir.
Hanya saja belakangan ini ia diketahui sudah berhenti dan menganggur di rumah.
Sementara sang istri D bekerja menggantikan Panca menjadi tulang pulang keluarga.
"Tadinya supir, sekarang nganggur. Kalau istrinya kerja, tapi nggak tau di mana," ujar Yacob.
Selama istrinya berkerja, Panca diduga kerap menghabiskan waktunya bermain burung.
Baca Juga: Warga Bongkar Perangai Panca, sosok Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa
Melansir dari Tribuntrends, Kamis (7/12/2023) dari akun Facebook Panca, selain sopir ayah 4 anak ini pernah melakoni beberapa pekerjaan.
Panca membawa anak laki-lakinya saat bekerja.
Dalam foto di Facebook tersebut, tampak Panca Darmansyah duduk di lantai sambil memangku sebuah laptop.
Kemudian di sisi kirinya sang anak duduk melihat ke arah laptop sambil meminum susu di botol.
Foto tersebut diposting Panca pada 17 Agustus 2023.
Dari laman tersebut jika Panca sering membuat desain, dan juga sempat menjualkan kaos bertuliskan Free Palestine.
Ia mengklaim 30 persen penjualannya untuk donasi.
Panca Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana
Melansir Kompas.com, Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril, menilai kasus seorang ayah yang diduga bunuh empat anaknya bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebutan KDRT atas apa yang dilakukan pria berinisial P dinilai sudah tidak memadai. Menurut Reza, kasus ini sama dengan pembunuhan berencana.
"Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati," tutur Reza.
Adapun dugaan pembunuhan berencana itu mengacu pada kondisi keempat korban yang berada di tempat yang sama dan kemungkinan waktu yang bersamaan.
"Ini multiple killing. Jenisnya mass killing. Pasti berencana," ucap Reza.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.
Menurut Reza, untuk saat ini relevan untuk dicari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. misalnya depresi, adiksi obat-obatan, dan lainnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar