"Hanya akad nikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya.
Kami menjaga dia supaya tidak lari. Permintaan keluarganya. Keluarga tersangka dan perempuan meminta," ungkap Fathir Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).
Akad nikah Panji rupanya sudah terlaksa pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akad nikah dilakukan lantaran adanya permintaan keluarga tersangka maupun calon istrinya.
Katanya, keluarga perempuan tidak keberatan dengan status Panji sebagai tersangka meski telah membunuh Echa Tampubolon.
Bahkan, wanita yang menikah dengan pembunuh keji ini rela terancam tidak dinafkahi lahir bathin selama 20 tahun lantaran ancaman hukuman suaminya.
Istrinya juga mengaku setia higga menunggu suaminya keluar dari penjara dan iklhas tak menjalankan malam pertama seperti pengantin pada umumnya.
"Permintaan keluarganya. Sudah diamankan dia, keluarga tersangka dan perempuan meminta.
Ancaman hukumannya 20 tahun karena dikenakan Pasal 365 dan 338,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).
"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.
Alasan Panji Bunuh Echa
Baca Juga: Ahli Duga Sosok Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagarkarsa Alami Stres Tingkat Tinggi: Dia Punya Masalah
Source | : | tribunnews,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar