GridPop.ID - Geger pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
Pernikahan sesama jenis ini terjadi pada Selasa (28/11/2023).
Diwartakan TribunJabar.ID, pasangan sesamaj jenis itu berinisial IH (23) dan AY (25).
Pihak keluarga dan KUA pun menguak fakta terkait pernikahan sesama jenis ini.
Diakui orang tua IH, mereka baru mengetahui anaknya menikah sesama jenis saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," terang Dayat (60) ayah IH.
Ia mengaku merasa dibohongi anaknya yang telah menikah sirih dengan sesama jenis.
Sementara itu Kades Desa Pakuan Abdula menuturkan pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," kata Abdulah.
KUA Kecamatan Sukaresmi pun menyampaikan hal senada dengan Kades Abdulah.
Pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena mempelai pria tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," terang Abdulah.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Camat Sukaresmi Latip Ridwan menjelaskan duduk perkara pernikahan sesama jenis ini.
Ia memaparkan bahwa seorang wanita mengaku pria AY (25) menikah dengan wanita berinisial IH (23) warga Desa Pakuon.
"Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Latip dikutip dari Kompas.com.
Kabar ini cepat tersiar dan membuat heboh sehingga jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan langsung melakukan kordinasi.
“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar dia.
Kendati begitu, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas
“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip.
Latip menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua mempelai, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh. Adapun AH merupakan warga Kalimantan.
Perkenalan mereka dari Facebook, kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.
"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," imbuhnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar