Tak hanya itu saja, pelaksanaan pengawalan kendaraan adalah wewenang dari pihak kepolisian.
"Pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan.
Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.
Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.
"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, 'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'.
Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab? Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.
Lihat postingan ini di Instagram
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar