Mengutip dari laman kompas.com, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Berkas perkara sudah lengkap. Tiga pelaku yaitu tetangga, teman ayah korban dan kakek kandungnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah kami tahan," kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).
Regi memaparkan, dari hasil visum et rivertum terbukti korban mengalami luka lama dan hamil 2 bulan.
“Korban sudah di Sentra Paramitha untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan penanganan trauma hingga melahirkan,” sebut Regi.
Menurutnya, korban diupayakan tetap bisa bersekolah selama di Sentra Paramitha.
“Bisa sambil sekolah. Di sana juga ada beragam paket pelatihan keterampilan,” ucap Regi.
Adapun kronologi peristiwa berawal saat terjadinya perubahan bentuk tubuh korban L.
Ibu korban yang curiga langsung membawa sang anak melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat dan betapa terkejutnya saat diketahui korban hamil usia kandungan dua bulan.
Ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Buer pada akhir September 2023, hingga kasus itu dilimpahkan ke Reskrim Polres Sumbawa.
Modus pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP) beragam karena ada lebih dari satu orang.
Jika dengan tetangga karena sering berinteraksi seperti mengantarkan ke sekolah dan mengajak korban belanja ke toko swalayan sehingga kejadiannya di luar rumah, sedangkan kakek korban ketika datang berkunjung ke rumah anaknya kerap kali sang cucu meminta tidur di samping kakek.
Orangtua korban yang tidak tahu apa-apa, tidak pernah curiga dengan beragam modus yang dilakukan pelaku.
"Sang kakek J sudah mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak 2 kali. Saat itu ia tahu jika korban sudah sering melakukan perbuatan itu dengan tetangga," ujar Regi. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar