GridPop.ID - Penyanyi senior Nia Daniaty tak mampu membendung kekhawatirannya.
Nia Daniaty takut jika rumahnya akan disita imbas kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania.
Ketakutan Nia Daniaty tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
“Iya dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kuasa hukum, Otto Hasibuan meminta kliennya untuk tidak takut.
Menurutnya Nia Daniaty tidak memiliki kewajiban hukum dalam perkara kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania.
“Saya bilang ‘jangan takut’ karena kamu enggak punya kewajiban hukum apa pun,” ujar Otto Hasibuan.
“Nia sama sekali enggak kewajiban hukum apa pun, kalau ada yang menghukum Nia baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia,” lanjut Otto.
Otto mengatakan sebenarnya keputusan dari majelis hakim belum 14 hari, maka masih belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, Olivia Nathania masih bisa mengajukan perlawanan atas putusan itu.
“Yang ada hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tapi itupun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah. Olivia bisa melakukan perlawanan, kalau Oi (Nathania) menang berarti kan enggak ada hukuman apa pun baik terhadap Oi dan Nia,” tutur Otto.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, 179 orang yang menjadi korban penipuan Olivia Nathania menuntut ganti rugi atas perbuatan anak Nia Daniaty itu.
Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri menyebut nilai ganti rugi tersebut mencapai nilai Rp 8,1 miliar.
Hakim telah mengabulkan permohonan para korban tersebut dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Atas putusan perkara perdata itu, pihak Nia Daniaty diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada 178 korban sebesar Rp 8,1 miliar.
"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi dilansir dari BanjarmasinPost.co.id.
Pihak Nia Daniaty diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.
"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," terang Desi.
Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset Nia Daniaty.
"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar