Usai memastikan kebenaran informasi yang didapat dari grup di medsos, polisi kemudian menggerebek Munif.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," ujar Ahmad Taufik.
Pihak kepolisian lantas membawa tersagka dan barang bukti ke Polres Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati bahwa tersangka sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
"Tersangka memasang harga kisaran Rp200 ribu hingga Rp800 ribu setiap kali pertemuan," terang Ahmad Taufik.
Adapun uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil mengamankan dua pria yang menjual istri mereka di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjeng, Malang Jawa Timur.
Melansir Kompas.com, pertama polisi mengamankan pria bernama Fajri (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjeng pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar