Usai memberikan pengakuan, Bu Siti memohon doa kepada Gus Iqdam agar suaminya dapat menikah sah dengannya.
“Kulo nyuwun dongane panjenengan mugi-mugi nak kulo niki jodone mas e, kulo nyuwun dirabi sah.(Saya ingin doa Gus Iqdam, semoga jika memang saya jodohnya suami saya, saya ingin dinikah sah)” mohon Siti.
“Aaminn, aamin, tapi nak iso bojone ning Taiwan reti. (Amin-amin, tapi kalau bisa istrinya yang di Taiwan tahu)” jawab Gus Iqdam bijak.
Bu Siti lantas mengungkap bahwa isti pertama sudah mengetahui pernikahan suaminya dan ia tidak mau pulang ke Tanah Air.
“Sampun ngertos Gus, mboten durung mantok. (Sudah tahu Gus (istrinya), tapi nggak mau pulang)” ungkap Siti.
Gus Iqdam menasehati agar masalah ini diselesaikan secara langsung oleh mereka bertiga.
Gus Iqdam memberikan wejangan bijak bahwa jika suami memilih istri pertama, itu harus diikhlaskan karena itu adalah hak istri pertama.
Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, nikah siri adalah bentuk pernikahan yang tidak secara resmi tercatat, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, pernikahan ini tidak memiliki keabsahan hukum, terutama dalam hal status ibu dan anak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, suatu pernikahan diwajibkan berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau penghulu yang diangkat oleh Kemenag.
Pernikahan siri, yang merupakan pernikahan tanpa proses pencatatan hukum, dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Hal ini dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menetapkan bahwa setiap pernikahan harus dipantau oleh pegawai pencatat pernikahan, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi berupa denda dan kurungan badan.
Baca Juga: Istilah Slow Fade Viral di TikTok, Ternyata Beda dengan Ghosting!
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar