GridPop.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) terhadap istrinya Yuliyanti Anggraini (29) baru-baru ini menjadi viral.
Tingkah tak biasa pengawai BNN baru-baru ini pun terungkap.
Pasalnya, AF minta dipuaskan nafsunya setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Kuasa Hukum korban Yuliyanti Anggraini, Ali Yusuf menyebut jika kliennya kerap diminta memenuhi kebutuhan seksual pelaku meski kondisi rumah tangga sudah tak bahagia.
"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024) dikutip dari laman tribunjakarta.com.
Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.
"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.
Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.
"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.
Sebelumnya, osok AF (42) menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beredar viral di media sosial.
Baca Juga: Tega Aniaya Istri di Depan Anak-anaknya, Video KDRT yang Dilakukan Pegawai BNN Ini Langsung Viral
Source | : | Tribunmedan,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar