GridPop.ID - Ivan Gunawan memutuskan untuk mundur dari program acara Brownis Trans TV.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini KPI menjatuhkan teguran tertulis kepada program acara Brownis Trans TV.
KPI menegur pria yang akrab disapa Igun tersebut terkait busananya yang dianggap seperti perempuan.
Imbas teguran tersebut, sahabat Ruben Onsu ini memilih untuk mundur dari host program acara tersebut.
Melansir Kompas.com, padahal Igun sudah memandu acara tersebut selama hampir 7 tahun.
Keputusan tersebut diumumkan Igun melalui laman Instagram-nya @ivan_gunawan.
“Thank you @brownis_ttv sudah memberikan Tempat buat aku berkarya selama ini,” tulis Ivan dikutip Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
“@ruben_onsu @ayutingting92 @wendicagur maaf kalo ada selah selama kita kerja selama ini,” tulis Ivan lagi.
Ia mengatakan akan melanjutkan kehidupannya di tempat yang lain.
“Semua team Maafin mamih harus melanjutakan Kehidupan di tempat lain,” tutup Ivan.
Dalam unggahan tersebut, eks Rossa ini membagikan cuplikan-cuplikan ketika ia menjadi host dalam acara Brownis Trans TV.
Teguran KPI untuk Program Acara Brownis Trans TV
Sebelumnya, KPI menegur Igun soal busana yang dianggap seperti perempuan dalam tayangan Brownis sebagaimana dilansir dari Tribun Sorong.
Kala itu Igun mengenakan pakaian di era 60-an.
Teguran KPI Pusat disampaikan melalui Instagram resminya, @kpipusat.
Dalam keterangan, KPI menjatuhkan sanksi administratif secara tertulis pertama untuk program Brownis.
Menurut KPI, Ivan Gunawan dianggap berpenampilan layaknya perempuan.
Sehingga hal itu dinilai melanggar etika dan norma yang tertera dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi adminisratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.
Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," tulis KPI Pusat.
Atas teguran ini, KPI berharap pihak Trans TV memberikan klarifikasi pada 12 Desember 2024, mendatang.
Pihaknya juga meminta Trans TV melakukan perbaikan agar tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.
"KPI Pusat telah meminta Trans TV untuk menglarifikasi pada 12 Desember 2023 dan menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.
KPI meminta Trans TV untuk melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama," tutup KPI.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sorong |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar