"Namun demikian, Mas Gunawan tetap akan memberikan biaya untuk anak sebagaimana yang diminta sebesar Rp 5 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri sampai menikah," ungkap Wahyudo Tora Hananto dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (8/1/2024).
Meski hak asuh anak jatuh ke tangan Okie, Wahyudo mengatakan Gunawan Dwi Cahyo akan diberikan akses seluas-luasnya jika ingin bertemu dengan sang anak.
Hal itu sesuai dengan perjanjian antara Okie Agustina dan Gunawan.
"Dalam perjanjian diberikan kebebasan dan memberi akses seluas-luasnya dari Mbak Okie apabila ingin bertemu dengan anak," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait tempat tinggal, Okie Agustina disebut masih diperbolehkan menempati rumah yang dibeli oleh Gunawan.
Akan tetapi, rumah tersebut hanya boleh ditempati oleh Okie Agustina dan anak-anak dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.
"Tempat tinggal yang dulu dibeli oleh Mas Gunawan dan selama kesepakatan ini dalam jangka waktu 5 tahun boleh ditempati oleh Mbak Okie dengan anak-anak," kata Wahyudo.
Kemudian, kendaraan yang dimiliki Gunawan akan diberikan sebagai fasilitas kepada anak.
"Terakhir, ada kendaraan yang memang diberikan untuk fasilitas kepada anak," lanjutnya.
Terkait putusan cerai tersebut, Wahyudo mengatakan kliennya telah menerima dan tidak merasa keberatan dengan hasil keputusan. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar