"Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya," kata dia.
Saat kejadian IC tak ada di kamar, hanya ada RL sendiri yang ada di dalam kamar.
Pelaku yang ada di kamar sengaja menyalakan korek api, dan membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.
"Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya," jelas Randhya.
Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Pak Kades di Maluku Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus
Baca Juga: 14 Ide Hadiah Menarik untuk Pasangan yang Berprofesi Sebagai Petugas Damkar
Kasus serupa terjadi di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku.
Seorang kades berinisial JM (43) menganiayah wanita selingkuhannya SL (43) karena tak mau diputusin.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, motif penganiayaan itu didasari rasa cemburu dan kesal.
Padahal JM sudah memiliki istri.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar