Meskipun mengetahui perbuatan sang suami, istrinya tidak berani melapor ke polisi.
"Sebenarnya istrinya takut dan tertekan. Lalu pelaku mengatakan menyampaikan ke istrinya, 'ini adalah urusan saya'," terangnya.
Masih menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan tersangka yang dikenal sebagai terapis pijat juga membuka jasa memikat wanita atau pelet dan mempromosikannya di media sosial.
Korban yang mengetahui postingan tersangka merasa tertarik dan membayarkan sejumlah uang.
"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet. Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," paparnya, Senin (8/1/2024).
Selang beberapa bulan kemudian, korban kecewa karena pelet dari tersangka tidak mempan kepada wanita yang disukai.
"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil," kata dia.
"Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik," sambungnya.
Abdul Rahman mengaku mendalami dan belajar ilmu pelet di Banten pada tahun 2003.
Rahman menggunakan ilmu pelet ini menggunakan kartu atau lintrik.
Rahman membuka praktik di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang 13 A sejak lima tahun lalu.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Biangnya, Heru Prastiyo Nekat Bunuh Lalu Mutilasi Teman Wanitanya
Source | : | Tribunstyle,TribunJatim |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar