GridPop.ID - Kasus perdagangan daging anjing menjadi isu hangat yang mendapat sorotan tajam beberapa waktu lalu.
Pasalnya anjing dikenal sebagai hewan yang menjadi sahabat manusia.
Masih segar dalam ingatan kita, kasus satu truk berisi hewan anjing yang akan diperdagangkan yang digagalkan Polres Semarang.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, jajaran Polrestabes Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus ratusan anjing yang dibawa masuk secara ilegal ke Semarang untuk diperdagangkan sebagai pangan.
Pelaku diduga telah memalsukan surat izin masuk.
Menurut keterangan dari tersangka, anjing itu sengaja diperdagangkan untuk dikonsumsi.
Transaksi ini juga bukan aksi pertama yang dilakukan DH dalam jumlah yang lebih besar.
"(Sengaja dipesan untuk dikonsumsi) keterangan sementaranya seperti itu. Sudah beberapa kali (transaksi) dengan jumlah yang ratusan.
Bulan Desember 2 kali. Kemarin dari 226 ada 12 yang mati, itu sudah diotopsi.
Bagian dari sempel tubuh yang mati akan dikirim ke Unair untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Senada dengan pemerintahan Semarang, Pemkab Sukoharjo juga menolak perdagangan daging anjing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tidak ditemukan warung makan yang menjual daging non-pangan.
"Sudah lama, sekira tiga tahun lalu Kabupaten Sukoharjo melarang menjual olahan daging yang bukan non-pangan, termasuk seperti anjing, biawak, dan ular," ucap Heru dilansir dari TribunSolo.com.
Pihaknya selalu melakukan patroli jika ada pedagang yang masih tak taat, dan terus mendengarkan laporan warga.
Heru membeberkan, bagi PKL yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.
"Sebetulnya kami sudah memberikan imbauan penjualan itu sudah lama, yang pasti jika para PKL ini ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu," ucapnya.
"Salah satunya, diminta untuk mengganti usahanya. Jika nanti terbukti menjual lagi, dan melanggar ketentuan Pasal 34 sanksinya pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," Imbuh Heru.
Terkait perjualan daging anjing ternyata telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lebih lanjut, dalam Bab V Pasal 34 itu mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ayang Suka Rawat Anjing? Berikan Hadiah Ini Agar Dia Semakin Bersemangat Mengurus Anabulnya
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar