"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi Mujiono ini," terang Karyadi.
Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, Mujiono lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian yang dilakukan Mujiono.
Hanya saja kerugian material berupa kerusakan rumah mencapai Rp 50 juta.
Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.
Kasus Serupa
Baca Juga: 'Seperti Suami Istri' Panca Darmansyah Pergoki Istri Selingkuh dengan 3 Pria sekaligus Lewat Chat WA
Kasus serupa terjadi di Polewali Mandar (Polman) seorang pria menikam sekdes Polman hingga tewas.
Sekdes bernama Mujammad Saleh berselingkuh dengan istri pelaku.
Melansir TribuJatim.com, diungkapkan jika pelaku bernama Risal (33) dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Risal awalnya curiga jika MS berselingkuh dengan istrinya. Ia lalu mendatangi korban dan langsung menikamnya saat hendak masuk ke rumah.
Pelaku sempat memergoki istrinya bersama korban di rumah milik pelaku.
Saat malam hari dalam keadaan mati lampu, Rizal melihat motor Muhammad Saleh terparkir di rumahnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Suami Santai Dipergoki Istri Selingkuh dengan Siswi SMA, Warganet: Pengen Kuikat Mulut Suaminya
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar