Setelah dikirimkan uang, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang, dengan iming-iming kartu memori akan dikembalikan.
Setelah disepakati, kedua pelaku dan korban bertemu.
Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kartu memori miliknya.
"Namun, video itu ternyata telah disalin oleh kedua pelaku dan disebar. Korban baru mengetahui setelah video itu dikirim oleh salah satu kenalannya," kata dia.
Sementara melansir dari laman kompas.com, saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Metro dan diancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Niat Kasih Kejutan Anniversary, Pria Malah Rekam Tunangan Bercinta dengan Sepupu
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar