Dikutip dari Kompas.com, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.
Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy.
Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam. Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatanntya.
Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.
Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar